TEBING TINGGI, ARKAMEDIA – Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial SS (25), warga Dusun Juhar Satu, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa itu bermula pada Selasa (19/8/2025) dini hari, saat korban Jernita (24) terlibat cekcok mulut dengan suaminya. Pertengkaran terjadi ketika pelaku berusaha membawa pergi kedua anak mereka.
Saat korban berusaha mengambil anak dari gendongan pelaku, SS justru emosi dan memukul korban sebanyak tiga kali mengenai kepala, dada, dan bahu kanan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar pada dada kanan dan melaporkan kejadian ke Polres Tebing Tinggi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (18/9) tim Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Sabtu (20/9).
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan, pelaku akan diproses sesuai hukum dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (Red)

