SERGAI, ARKAMEDIA– Camat Serba Jadi, R. Saragih, memastikan roda pemerintahan Desa Tanjung Harap tetap berjalan normal menyusul penahanan oknum kepala desa oleh pihak kepolisian dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
R. Saragih menyampaikan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari Polres Serdang Bedagai terkait proses hukum yang sedang berlangsung terhadap oknum Kepala Desa Tanjung Harap.
“Kami sudah menerima informasi resmi dari Polres Sergai. Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, Pemerintah Kecamatan Serba Jadi telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Tanjung Harap,” ujar R. Saragih, Senin (23/2) di Mapolres Sergai.
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kecamatan dalam menjaga stabilitas administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa.
Menurutnya, pihak kecamatan juga akan segera melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada pimpinan di tingkat kabupaten guna memperoleh arahan serta tindak lanjut administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan seluruh proses administratif akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai mengungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang pria berinisial D (56), warga Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades).
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/174/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 21 Mei 2025, dengan pelapor Joko Pramono, S.H.
Kasat Reskrim Binrod S. Situngkir menjelaskan, perkara bermula dari kerja sama penanaman ubi seluas enam hektare pada Maret 2024, dengan kesepakatan pembagian hasil 50:50 antara korban dan tersangka. Korban diketahui memberikan modal sebesar Rp100 juta.
Namun, pada Januari 2025, korban memperoleh informasi bahwa hasil panen telah diambil tanpa pembagian keuntungan sesuai perjanjian. Hingga laporan dibuat, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat perjanjian kerja sama dan kwitansi pembayaran. Tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
{Red}

