
SERGAI, Arkamedia.id – Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H. Darma Wijaya resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 10 Kepala Desa (Kades) Kabupaten Serdang Bedagai, bertempat di Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (29/8/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wabup Sergai Dr. H. Adlin Tambunan, Ketua TP. PKK Sergai Ny. Rosmaida Saragih Darma Wijaya, Sekdakab Sergai Suwanto Nasution, Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, mewakili Kapolres Sergai, mewakili Dandim 0204/DS, Kepala Dinas PMD Fajar Simbolon, dan para OPD lainnya.
Berikut nama-nama Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya menjadi 2025-2027:
- Ruslizar Kepala Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan
- Lian Lubis Kepala Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan
- Jumari Kepala Desa Sei Kari, Kecamatan Kotarih
- Awaludin Ahmad Kepala Desa Tegal Sari, Kecamatan Dolok Masihul
- Juliadi Kepala Desa Tanjung Maria, Kecamatan Dolok Masihul
- Frans Bastanta Sembiring Kepala Desa Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul.
- Yusuf Barus Kepala Desa Tarean, Kecamatan Silinda
- Sopian Siregar Kepala Desa Manggis, Kecamatan Serbajadi
- Rantiko Kepala Desa Jambu, Kecamatan Tebing Tinggi
- Irwan Kepala Desa Tambak Cekur, Kecamatan Serbajadi.

Kepala Dinas PMD Sergai Fajar Simbolon mengatakan hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.34179/SJ Tanggal 31 Juli 2025 Tentang Perpanjangan Masa jabatan Kepala Desa bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024 serta belum dilaksanakan pemilihan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun.
“Sehubungan hal tersebut, maka dilaksanakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tahun 2017-2023. Jadinya masa periode para Kades tersebut menjadi 2025-2027, “ujarnya kepada Arkamedia.id.
(YSN)