
Arkamedia.id. Labuhanbatu- Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Bolo Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dikabarkan mangkrak. Ratusan juta modal usahanya dipertanyakan.
Hal itu dikemukan warga saat ditemui dikediamannya, Kamis, (6/3/25),
“Sejak BUMDesma Bolo Berombang dibentuk pada tahun 2024 lalu, kegiatannya nyaris kosong. Pihak pengelola dan pengawas tidak pernah melakukan rapat kerja bersama,” ungkap warga
Akibatnya, warga dibuat merugi. Modal usaha milik BUMDesma konon tak lagi dapat dimanfaatkan warga meski berbentuk pinjaman,
“Jelas dong warga merugi. Kalau dulu, warga dapat mengajukan pinjaman modal usaha ke PNPM Mandiri yang sekarang bertransformasi menjadi BUMDesma. Sekarang gak bisa lagi, kepada siapa kami ajukan pinjaman modal. Pengurusnya saja tidak jelas, kasihan warga yang membutuhkan modal,” ujar warga bernada kesal.
Saat ditanya, apa penyebab BUMDesma Bolo Berombang berhenti menyalurkan pinjaman modalnya kepada warga.
Setahu warga, saat ini, keuangan BUMDesma diduga dirundung masalah,
“Menurut dugaan saya modal ratusan juta yang dikelola BUMDesma Bolo Berombang sedang bermasalah. Itu mungkin disebabkan salah satu faktor kurangnya keterbukaan yang transparan dari pihak pengelola keuangan, yaitu, Direkturnya,” papar warga.
Kendati demikian pihak BUMDesma Bolo Berombang diminta segera menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi ditubuh BUMDesma itu,
“Tentu kita berharap pihak BUMDesma Bolo Berombang segera menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi ditubuh BUMDesma itu. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Takutnya nanti ada pihak lain yang turut campur,” tandas warga.
Terpisah, melalui pesan whatsApp, Mukhyar Khana, Direktur BUMDesma Bolo Berombang menyampaikan, persoalan yang dialami BUMDesma Bolo Berombang ada di Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu, Kata Mukhyar, semua administrasi sudah dilengkapi. Namun, pihak Dinas PMD belum menyetujui,
“Masih di Dinas PMD,” ungkap Mukhyar.
Sebagai informasi, sebelum Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dikukuhkan, BUMDesma merupakan jelmaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (Pnpm) Mandiri.
Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 Bab XVI yang memuat beberapa pasal tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesma), PNPM Mandiri akhirnya bertransformasi (Berganti nama) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) adalah badan usaha yang dikelola oleh beberapa desa secara bersama-sama.
BUMDesma merupakan wadah usaha kolektif antar desa yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan BUMDesma tidak lain Meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pengelolaan potensi antar desa, menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, nemperkuat solidaritas antar desa, memanfaatkan sinergi antar desa.
Penulis; Budi Saragih.