SERGAI, ARKAMEDIA – Jajaran Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Keempat pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/104/XII/2025/SPKT/POLSEK DOLOK MASIHUL/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 22 Desember 2025.
Kronologis Kejadian
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di jalan umum Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban, Jhon Crist Purba (19), bersama rekannya Sanggam Pangaribuan (36), saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BK 3998 NAW. Tiba-tiba, sepeda motor korban diserempet oleh sepeda motor Honda CBR warna merah yang ditumpangi dua orang pria, sehingga korban dan temannya terjatuh ke dalam parit di pinggir jalan.
Salah seorang pelaku berinisial M H kemudian memiting leher korban, sementara rekan korban melarikan diri. Pelaku bersama satu orang lainnya yang belum dikenali melakukan penganiayaan secara berulang, memukul rahang korban dan menendang bagian pinggang hingga korban tidak sadarkan diri.
Saat tersadar, korban mendapati sepeda motor dan handphone miliknya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serta kerugian materiil senilai Rp16.420.000. Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dolok Masihul.
Kronologis Penangkapan
Pada hari yang sama, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 21.57 WIB, setelah menerima laporan korban, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, S.H., bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan korban, petugas langsung menuju kediaman pelaku utama berinisial M H di Dusun I Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku M H mengungkap keterlibatan tiga pelaku lainnya, yakni T L S (27), T F (28), dan F S (19). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut di kediaman masing-masing.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW dan satu unit handphone merek OPPO milik korban.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (23/12/2025), membenarkan penangkapan terhadap empat pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
(YSN)

