Tebing Tinggi – ArkaMedia.id | Kasus penganiayaan yang melibatkan dua warga Jalan Turi, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, antara Abas Riduan (68) selaku korban/pelapor dan Eko Permadi (45) selaku terlapor, berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi, Senin (6/10/2025).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu malam (5/10). Setelah menerima laporan dari korban, pihak SPKT Polres Tebing Tinggi langsung menindaklanjuti dengan pendekatan restorative justice, guna menyelesaikan permasalahan tanpa harus melalui proses hukum panjang.
Dalam proses mediasi yang dipimpin Kanit 1 SPKT Aiptu Frenki Lumbantoruan, didampingi Aipda Ridwan Sahri dan Brigadir Erik Sugiarto, kedua belah pihak dipertemukan di hadapan Kepala Lingkungan serta keluarga masing-masing.
Melalui suasana kekeluargaan, terlapor Eko Permadi mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban Abas Riduan. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas, serta menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
Kedua pihak juga sepakat untuk tidak saling dendam dan berjanji menjaga hubungan baik sebagai sesama warga satu lingkungan. Kesepakatan damai tersebut disetujui bersama dan dituangkan dalam pernyataan tertulis.
Melalui langkah mediasi ini, Polres Tebing Tinggi menegaskan komitmennya dalam menerapkan pendekatan humanis dan restorative justice sebagai upaya menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif dan harmonis di tengah masyarakat.
(Az, P)

