Serdang Bedagai, ARKAMEDIA — Mengawali tahun 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan Buronan (DPO) seorang terpidana berinisial R dalam perkara tindak pidana pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), Kamis (26/2).
Terpidana diketahui melakukan pencurian TBS milik PT Socfindo. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengamanan tersebut merupakan hasil kerja cepat, terukur, dan profesional Tim Intelijen Kejari Serdang Bedagai dalam melakukan pemantauan serta penelusuran keberadaan terpidana. Langkah ini sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif dan tidak terhambat.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui keterangan resmi Kasi Intelijen Yoppy Gumala, SH, MH, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan supremasi hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari tanggung jawab hukum. Setiap putusan pengadilan harus dilaksanakan secara konsisten,” tegasnya.
Proses pengamanan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif, dengan tetap mengedepankan standar operasional prosedur serta prinsip kehati-hatian.
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menegaskan akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum, khususnya dalam menindaklanjuti putusan yang telah inkrah, guna menjaga kepercayaan publik dan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.
(Red)

