SERGAI | ARKAMEDIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Pegajahan, menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pemberitaan media, pada Selasa (10/2/2026).
Dugaan aktivitas galian C tanpa izin tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta informasi yang dihimpun dari warga, terdapat dua lokasi yang diduga menjadi titik berlangsungnya kegiatan galian C, yakni di Desa Sukasari dan Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan.
Lokasi pertama berada di Dusun IVB, Desa Sukasari. Menurut keterangan warga, dalam dua hari terakhir tidak terlihat adanya aktivitas galian di lokasi tersebut. Meski demikian, alat berat masih tampak berada di area galian, sehingga menimbulkan dugaan bahwa aktivitas tersebut hanya dihentikan sementara.
Sementara itu, lokasi kedua berada di Dusun Karang Sari, Desa Pegajahan. Warga setempat melaporkan bahwa aktivitas galian C di lokasi ini masih berjalan seperti biasa dan hingga kini belum terlihat adanya upaya penertiban dari pihak terkait.
Kasatpol PP Kabupaten Sergai, M. Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya bersama Camat Pegajahan telah melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan ke lokasi-lokasi yang dilaporkan masyarakat.
“Personel Satpol PP bersama Camat Pegajahan melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap dugaan galian C di Kecamatan Pegajahan. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas di lokasi, hanya alat berat yang tertinggal di lapangan,” ujar Wahyudi.
Camat Pegajahan Sukma Permana, SE, M.Si membenarkan pihak Satpol-PP Sergai bersama Pemerintah Kecamatan turun ke dua lokasi dugaan galian c tersebut.
Sebelumnya, Warga mengungkapkan bahwa aktivitas galian C tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun hingga saat ini, mereka belum mengetahui adanya tindakan hukum tegas terhadap kegiatan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera mengambil langkah tegas guna menertibkan aktivitas galian C ilegal, mengingat dampaknya terhadap lingkungan serta potensi kerugian bagi masyarakat sekitar.
(Red)

