
SERGAI, Arkamedia.id – Sebanyak 3 Kepala Desa (Kades) bungkam dan 1 Kades membantah di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai saat dikonfirmasi Arkamedia.id soal Dana Desa (DD) Tahun 2023-2024.
Diketahui, adapun 3 Desa di kecamatan Pantai Cermin yang bungkam tersebut diantaranya Desa Sementara, Pantai Cermin Kanan, dan Celawan sedangkan Kepala Desa Pematang Kasih membantah ada dugaan penyelewengan namun ia menganggap itu semua dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.
Konfirmasi Arkamedia.id berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1990. Kemudian merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 65 ayat (3) dan pasal 67 ayat (1) mengatur tentang tranparansi pengelolaan dana desa.
Berikut rinciannya anggaran yang dipertanyakan, :
Desa Pantai Cermin Kanan
Dana Desa (DD) Tahun 2023
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp.115.813.800
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi masyarakat Rp. 7.500.000
- Penanggulangan Bencana Rp.31.976.000
- Pelatihan/Penyuluhan/sosialisasi kepada Masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat Rp27.500.000
- Keadaan Mendesak Rp59.400.000.
DD Tahun 2024
- Pengelolaan lingkungan hidup Desa Rp24.162.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp12.400.000
- Peningkatan produksi tanaman pangan Rp 101.700.000
- keadaan mendesak Rp18.000.000.
Desa Sementara
Anggaran DD Tahun 2023
- pengelolaan lingkungan hidup desa Rp. 28.800.000
- Penyelenggaraan Desa Sinaga Kesehatan Rp. 27.160.650
- Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll) Rp. 59.500.000
- penyelenggaraan pos kesehatan desa (PKD)/Polindes milik desa (obat-obatan: tambahan insentif bidan desa/perawat desa; penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin, dst) Rp. 13.800.000
Keadaan mendesak Rp. 25.200.000
DD Tahun 2024
-penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat Rp. 7.000.000
-pengelolaan lingkungan hidup desa Rp. 9.600.000
-Penyelenggaraan pos kesehatan desa (PKD)/polindes milik desa (obat-obatan: tambahan insentif bidan desa/perawat desa; penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin,dst) Rp. 12.250.000
Desa Celawan
Anggaran DD Tahun 2023
-pengadaan pembangunan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk Rp. 195.760.00
-Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain Rp. 248.080.000
-pengelolaan lingkungan hidup desa Rp. 38.400.000
-penyelenggaraan desa siaga kesehatan Rp. 44.607.800
-pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat Rp. 25.000.000
DD Tahun 2024
-penyelenggaraan desa siaga kesehatan Rp. 12.000.000
-penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat Rp. 7000.000
-pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah (Drainase, air limbah rumah tangga) Rp. 216.515.000
-penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa, dll) Rp. 20.000.000
-pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana Rp. 100.268.000
-keadaan mendesak Rp. 12.600.000
Desa Pematang Kasih
DD Tahun 2023
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk Rp 230.005.000
- Keadaan Mendesak Rp 17.100.000
- Pelatihan/ Penyuluhan/ sosialisasi kepada masyarakat bidang hukum dan perlindungan masyarakat Rp25.000.000
- Pengelolaan lingkungan hidup Desa Rp.44.400.000
- Penyelengaraan desa Siaga kesehatan Rp34.496.300
DD Tahun 2024
- Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat Rp.7.000.000
- keadaan mendesak Rp 16.200.000
- pengelolaan lingkungan hidup Desa Rp 16.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 6.000.000
- pengadaan, pembangunan, pemanfaatan,dan pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk Rp 122.075.000.
Ketika dikonfirmasi Arkamedia.id hingga kini 3 Kades tersebut memilih bungkam dan sementara 1 kades membantah ada dugaan Penyelewengan.
Perlu diketahui, sanksi pidana korupsi dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 2 ayat (1): Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
- Pasal 3: Hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
(Red)